Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jokowi Putuskan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juni 2025

Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
- Pemerintah akan menerapkan layanan BPJS Kesehatan "tanpa kelas" KRIS penuh mulai 30 Juni 2025.
- Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inapnya berdasarkan KRIS.
- Simulasi tarif kelas standar Rp100 ribu dan Rp125 ribu per bulan belum banyak mempengaruhi dana kelolaan BPJS Kesehatan.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan menerapkan layanan BPJS Kesehatan "tanpa kelas" Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh mulai 30 Juni 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Ini merupakan perubahan Perpres 82 tahun 2018.
Meski demikian, pada tanggal tersebut setiap rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inapnya berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Editorial Team
EditorEkarina .
EditorHendra Friana
Follow Us