Jokowi Tebar Insentif di IKN: Ada Tax Holiday Tanpa Minimum Investasi

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menebar insentif kepada investor yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 1/SE/Kepala-OtoritaIKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga.
Bahkan, insentif yang diberikan lebih besar ketimbang yang selama ini ditawarkan kepada investor dan pengusaha. Untuk fasilitas libur pajak (tax holiday) misalnya, pemerintah memberikannya tanpa batasan nilai investasi. Ini berkebalikan dengan ketentuan yang berlaku di mana minimum investasi untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah Rp500 miliar.
Insentif tersebut diberikan untuk infrastruktur dan layanan umum dengan pelaksanaan investasi tahun 2022 hingga 2035 (libur pajak 30 tahun) dan pelaksanaan investasi tahun 2036-2045 (libur pajak 25 tahun). Selain itu, ada pula bidang usaha bangkitan ekonomi dengan jangka waktu 20 tahun 3 yang berhak mendapat insentif.
Lalu, bidang usaha lainnya dengan masa pelaksanaan investasi tahun 2022-2035 (libur pajak 10 tahun) dan pelaksanaan investasi tahun 2036-dst (diskon pajak 50 persen).
Lalu, ada insentif Pendirian/Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional dengan pemberian tax holiday 100 persen untuk jangka waktu 10 Tahun; dan pemberian diskon Tarif PPh Badan 6 persen dari keuntungan netto setelah jangka waktu 10 tahun.