NEWS

Agar Tidak Salah, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024!

Setiap surat suara memiliki warna berbeda-beda

Agar Tidak Salah, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024!Ilustrasi surat suara pemilu capres-cawapres 2024 (Wikimedia Commons)
13 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat. Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan kembali berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih capres-cawapres dan calon legislatif.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam proses pemilu adalah jenis-jenis surat suara yang akan digunakan. Kali ini, terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warna dan memiliki fungsinya sendiri.

Memahami jenis-jenis surat suara ini sangatlah penting bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat dan efektif. Pelajari kelima jenis surat suara pemilu 2024 melalui informasi ini agar tidak salah!

Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024

Perihal jenis surat suara yang digunakan pada Pemilu 2024 mendatang, semuanya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk memahaminya secara lebih jelas dan singkat, Fortune Indonesia telah merangkumnya untuk Anda.

1. Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilu presiden dan wakil presiden

Saat berada di TPS nanti, Anda akan disodorkan lima jenis surat suara Pemilu 2024 oleh KPPS. 

Dari kelimanya itu, terdapat surat suara yang berwarna abu-abu berukuran 33 x 31 cm, yang digunakan untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pada bagian atas sebelah kiri surat suara memuat logo KPU, kemudian logo Pemilu Sarana Integrasi Bangsa di sebelah kanan.

Lalu, bagian tengahnya terdapat foto ketiga pasangan capres-cawapres yang menggunakan foto berwarna beserta nama dan nomor urut, berikut dengan gabungan partai politik yang mengusungnya.

2. Surat suara berwarna kuning untuk pemilu anggota DPR

Jenis surat suara Pemilu 2024 yang berikutnya adalah untuk pemilu DPR RI, dengan kode warna kuning dan ukuran kertas sebesar 52 x 82 cm.

Di dalamnya terdapat nomor urut parpol, logo dan nama partai, dan daftar nama calon anggota DPR RI dari masing-masing partai politik tersebut.

3. Surat suara berwarna merah untuk pemilu anggota DPD

Selanjutnya, ada surat suara berwarna merah untuk memilih anggota legislatif, yakni DPD.

Dewan Perwakilan Daerah mewakili setiap provinsi di Indonesia, sehingga kandidatnya akan berbeda-beda di tiap provinsi.

Secara desain, surat suara pemilu DPD tidak jauh berbeda dengan surat suara presiden, hanya saja ukurannya lebih besar, yaitu mulai dari 41 x 26 cm untuk kategori dengan jumlah 8 calon.

Di dalamnya, terdapat informasi mengenai nomor urut, foto, nama calon, dan Dapil (Daerah Pemilihan) calon anggota DPD.

4. Surat suara berwarna biru untuk pemilu anggota DPRD provinsi

Surat suara keempat yang Anda terima memiliki warna biru dan ukurannya sama dengan surat suara untuk DPR RI, yaitu 52 x 82 cm.

Tidak banyak perbedaan yang akan ditemui pada surat untuk pemilu DPRD tingkat provinsi ini, kecuali nama calon dan nomor urutnya.

Untuk desainnya, tetap akan ada nomor urut, nama partai, dan daftar nama caleg.

5. Surat suara berwarna hijau untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

Surat suara kelima memiliki warna hijau berukuran 52 x 95 cm, dan difungsikan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Format tampilan dan desain pada surat suara pemilu DPRD kabupaten/kota ini sama seperti DPRD tingkat provinsi, yaitu nomor urut partai, nama partai, dan daftar caleg DPRD kabupaten/kota.

Untuk diingat, seluruh surat suara akan dianggap sah apabila dalam pencoblosannya Anda lakukan dengan tepat, yaitu dengan mencoblos pada tanda coblos yang ada di gambar paslon, mencoblos nomor urut pasangan, mencoblos gambar partai pengusung paslon, atau mencoblos di area mana pun asalkan masih tetap berada di dalam kolom pasangan calon.

Setelahnya, lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara yang tepat, lalu celupkan jari Anda ke tinta yang telah disediakan sebagai tanda bahwa Anda telah mengikuti pemungutan suara.

Berikut tadi penjelasan mengenai jenis surat suara Pemilu 2024. Selamat menggunakan hak pilih Anda!

Related Topics