NEWS

Penonaktifan KTP DKI Jakarta akan Dilakukan Usai Pemilu 2024

Batal dimulai bulan Maret

Penonaktifan KTP DKI Jakarta akan Dilakukan Usai Pemilu 2024Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)
07 March 2024

Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan penonaktifan KTP DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Rencana ini menuai beragam respons, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran dari berbagai pihak.

Pendukung kebijakan ini menilai penonaktifan KTP dapat membantu menertibkan data kependudukan di Jakarta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mencegah penyalahgunaan KTP, contohnya dalam pemilihan umum.

Namun, beberapa pihak khawatir penonaktifan KTP dapat menyulitkan warga yang memiliki aset atau keluarga di Jakarta, tetapi tidak lagi berdomisili di Ibu Kota. 

Kekhawatiran lain adalah kurangnya sosialisasi dan potensi penyalahgunaan data oleh oknum tertentu.

Lantas, sejauh mana langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi pro dan kontra penonaktifan KTP ini? Berikut serangkaian informasi lengkapnya!

Penonaktifan KTP DKI Jakarta dilaksanakan bertahap

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin membeberkan bahwasannya penonaktifan KTP DKI Jakarta ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas. 

Ia juga menekankan bahwa keakuratan data penduduk sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan daerah serta kebijakan publik dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Dengan cara ini, Pemerintah DKI bisa menata ulang daftar kependudukan secara akurat. Sementara itu, pelaksanaan penonaktifan KTP DKI Jakarta awalnya akan mulai bergulir bulan Maret, tepat setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

Namun, Budi menyebut bahwa Disdukcapil sampai saat ini masih menunggu hasil resmi pengumuman dari KPU, dan ini didasarkan oleh rekomendasi DPRD DKI Jakarta pada tahun 2023.

“Iya kami masih menunggu pengumuman resminya. Belum bulan Maret ini. Berdasarkan hasil rekomendasi Komisi A pada saat kami sosialisasi tahun lalu,” ungkap Budi, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta (27/02).

Pemprov DKI sudah melakukan sosialisasi sejak akhir tahun 2023

Selain karena masih menunggu hasil resmi pengumuman KPU, penonaktifan KTP yang akan dilakukan secara bertahap juga dikarenakan Disdukcapil DKI Jakarta membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah DKI telah melakukan sosialisasi terkait penonaktifan KTP ini sejak akhir tahun 2023 lalu.

Sosialisasi dilakukan kepada warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta, serta para warga yang bertempat di Jakarta.

“Sejak akhir tahun 2023, kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata Budi.

Sementara itu, pihak yang menganggap bahwa penonaktifan KTP DKI Jakarta akan menyulitkan warga yang memiliki keluarga atau aset, bisa sedikit bernafas lega. Sebab, Disdukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkannya.

“Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta,” tambah Budi.

Saat ini, telah banyak warga DKI yang memindahkan data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

Tercatat, ada sebanyak 243.160 warga yang keluar Jakarta, sedangkan jumlah pendatang yang ke Jakarta berada di angka 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Warga DKI Jakarta juga bisa melakukan pengecekan status pembekuan (penonaktifan) NIK secara mandiri melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Jika ada warga yang terdampak pada proses penonaktifan ini, mereka diimbau untuk datang ke kantor layanan Discukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai NIK-nya, sehingga bisa diaktifkan kembali berdasarkan prosedur yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan penonaktifan KTP ini, diharapkan data kependudukan di Jakarta menjadi lebih akurat dan dapat dimanfaatkan untuk membuat kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.