Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KCIC Minta Perpanjang Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj

Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) meminta masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Hal itu diungkapkan Plt. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (8/12).

KCIC melayangkan permintaan resmi tersebut via surat No.0165/HF/HU/KCIC08.2022 pada 15 Agustus 2022,  "meminta kepada kementerian perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi kereta cepat Jakarta–Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun."

Urgensi dari penyesuaian masa konsesi itu tidak dapat dilepaskan dari biaya pembangunan kereta cepat yang membengkak atau mengalami cost overrun. Semula, proyek KCJB diperkirakan hanya menelan biaya pembangunan US$6 miliar, tapi pada perkembangannya ada potensi kenaikan biaya cukup signifikan hingga US$1,9 miliar. 

"Untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan atau cost overrun sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dengan tepat waktu," kata Risal.

Tujuan lainnya adalah menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan kereta cepat Jakarta–Bandung pada berbagai aspek, berkontribusi pada pendapatan negara yang dapat menguntungkan para pemangku kepentingan dan masyarakat, dan mewujudkan penyelesaian proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sehingga dapat mempererat hubungan bilateral Indonesia–Cina.

Sejumlah isu strategis butuh payung hukum

Dalam kesempatan tersebut, Risal juga menyampaikan fokus Kementerian Perhubungan dalam menyiapkan regulasi untuk mendukung pembangunan kereta api berkecepatan tinggi di Indonesia.

Pada 11 April 2022 telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat dengan ruang lingkup, antara lain, persyaratan teknis serta kelayakan sarana prasarana, lalu lintas dan angkutan, standar keselamatan, serta sumber daya manusia kereta api berkecepatan tinggi. 

Kemudian, sesuai dengan urgensi dari Kereta Api Cepat di Indonesia, Kemenhub juga menilai masih ada sejumlah isu strategis yang membutuhkan payung hukum.

Pertama, terkait pengoperasian, perawatan dan keamanan. Kedua, aksesibilitas, konektivitas dan integrasi. Terakhir, kelembagaan unit pelaksana teknis balai pengelolaan kereta api cepat.

"Untuk menyelenggarakan kereta api cepat ini, kami juga akan membentuk badan/lembaga yang menangani khusus pengoperasian kereta cepat ini," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us