Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Hal ini menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Singapura.
Jokowi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia. “Sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring melalui YouTube Setpres, Kamis (8/9).
Momentum ini bisa jadi kesempatan untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Pasalnya, sudah cukup lama ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. "Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. Ini menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” ujar Mantan Walikota Solo ini.