Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penumpang di bandara Angkasa Pura II naik 30% di 2023. (dok. Angkasa Pura II)

Intinya sih...

  • Kementerian Perhubungan memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandar udara.
  • Tujuan pemangkasan tersebut adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional dan efisiensi operasional.
  • Bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri secara temporer.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandar udara (bandara) internasional dari 34 menjadi hanya 17 saja. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ketetapan itu bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional, dan telah dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Editorial Team

3+

Tonton lebih seru di