Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Seharusnya, kenaikan mulai berlaku Senin (29/8).
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya pada Minggu petang, (28/8).
Penundaan ditujukan untuk memberikan waktu guna mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, dan agar ada kajian ulang demi mendapatkan hasil terbaik.
Penundaan ini bukan kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.