- Penurunan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 125 basis poin sejak September 2024, mencapai level terendah sejak 2022.
- Stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp200 triliun.
- Perluasan likuiditas melalui penurunan posisi SRBI dari Rp923 triliun menjadi Rp715 triliun, serta insentif likuiditas makroprudensial senilai Rp384 triliun.
Kemenkeu dan BI Resmi Terapkan 'Burden Sharing' untuk Danai Program Asta Cita

- Kebijakan ini difokuskan pada SBN yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung program Perumahan Rakyat serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Kesepakatan burden sharing dituangkan dalam secarik Keputusan Bersama (KB).
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan skema burden sharing (pembagian beban) demi mendanai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan yang berlaku mulai 2025 ini akan berfokus pada penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk program strategis Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam keterangan bersama yang dirilis Senin (9/9), kedua otoritas menegaskan sinergi fiskal-moneter ini dirancang memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Skema ini akan dijalankan dengan membagi rata biaya bunga SBN yang diterbitkan untuk kedua program prioritas tersebut. Mekanisme ini diharapkan dapat meringankan beban fiskal pemerintah dalam merealisasikan agenda Asta Cita.
“Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik. Kesepakatan ini berlaku mulai 2025 hingga berakhirnya program pemerintah terkait,” demikian pernyataan resmi itu.
Secara teknis, tambahan bunga akan diberikan terhadap rekening pemerintah yang berada di BI. Pelaksanaan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, yaitu UU Bank Indonesia (terakhir diubah dengan UU No. 4/2023) dan UU Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004).
BI memastikan besaran tambahan bunga tetap konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas, sementara pemerintah mendapatkan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan.
Kesepakatan ini telah dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita.
Di tengah penerapan skema baru ini, Kemenkeu memastikan pengelolaan APBN 2025 tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Belanja negara akan diarahkan pada sektor-sektor produktif yang memberikan efek ganda, dengan perkiraan defisit APBN tetap rendah dan ditopang pembiayaan profesional.
Di sisi lain, BI akan terus melanjutkan bauran kebijakan moneternya untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan. Sejumlah langkah proaktif telah ditempuh, antara lain: