Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi bisnis impor (unsplash.com/Andy Li)

Intinya sih...

  • Penyegelan dilakukan karena sebagian bahan pakan ikan diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
  • Penyegelan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Banten. Tindakan ini dilakukan di gudang milik PT PCIM dan PT CMK, Senin (20/1).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penyegelan itu terjadi karena sebagian bahan pakan ikan yang seharusnya ditujukan untuk membuat pakan ikan, telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di