Komdigi Minta Meta Tutup Grup Bermuatan Pornografi dan Ungkap Pelaku

- Komdigi meminta Meta menutup grup bermuatan pornografi dan berkolaborasi dengan penegak hukum.
- Komdigi telah menutup enam grup Facebook bermuatan pornografi dan mendesak Meta terus melakukan pembaruan data.
- Polri telah menetapkan enam tersangka.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Meta aktif menelusuri grup bermuatan pornografi penyimpangan dan melakukan pemutusan akses pada grup tersebut.
Baru-baru ini, Komdigi juga telah menutup enam grup Facebook bermuatan pornografi menyimpang, serta mendorong kolaborasi aktif platform digital dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di baliknya.
“Sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil kami identifikasi dan telah diblokir langsung. Namun, ini belum cukup. Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa pada platform mereka,” demikian Wakil Menteri Kementerian Komdigi, Angga Raka Prabowo, dalam keterangan resmi, Kamis (22/5).
Angga juga meminta Meta serta penyelenggara platform digital lain aktif bekerja sama dengan penegak hukum, khususnya dalam mengungkap dalang di balik grup yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujarnya.
Angga mengatakan dalang di balik penyebaran konten menyimpang ini harus diproses hukum seberat-beratnya.
Fenomena tersebut dianggap telah mencederai nilai-nilai sosial dan melanggar hukum. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat aktif melaporkan melalui kanal aduankonten.id jika menemukan konten sejenis.
“Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” ujarnya.
Kantor berita Antara mewartakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses pada grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka."
Dari penangkapan pada Senin (19/5) di Jawa Barat, penyidik kepolisian menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik salah satu pelaku.
Motif tersangka dalam membuat grup tersebut adalah demi memenuhi kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.