Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi merger GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia hingga 14 Maret 2022.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai anggota.
Hal tersebut dilakukan lantaran, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. Gojek pun telah melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.
"Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
KPPU sendiri melakukan penilaian melalui dua tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
"Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh," jelasnya.