Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Mendagri Sempat Masukkan 4 Pulau Sengketa ke Wilayah Sumut

antarafoto-pemerintah-putuskan-empat-pulau-milik-aceh-1750204872.jpg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tengah) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Intinya sih...
  • Prabowo Subianto memutuskan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
  • Tito Karnavian sempat menetapkan keempat pulau itu masuk ke wilayah Sumatra Utara.
  • Polemik antara Aceh dan Sumatra Utara terkait batas wilayah akhirnya ditentukan oleh Prabowo.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan polemik perbatasan terkait empat pulau di antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Keputusan final menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dokumen hukum kunci yang telah lama hilang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi keputusan Presiden tersebut berlandaskan pada bukti definitif tersebut.

"Keputusan itu berlandaskan pada dokumen yang ada bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah Aceh," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6).

Sengketa ini memanas setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025. Dalam surat itu, keempat pulau ditetapkan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, yang kemudian memicu protes keras dari masyarakat Aceh.

Tito menjelaskan keputusan awal tersebut diambil berdasarkan data yang tersedia saat itu, termasuk hasil verifikasi pulau nasional pada 2008 ketika Pemprov Aceh tidak mendaftarkan pulau-pulau tersebut, sementara Pemprov Sumut melakukannya. Keputusan itu juga didukung rapat tim pembakuan rupa bumi pada 2017.

"Berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini banyak yang menganggap empat wilayah ini masuk cakupan Sumatra Utara," kata Tito.

Pemerintah Aceh sempat melayangkan keberatan dengan menyodorkan salinan kesepakatan 1992 yang menyatakan pulau-pulau itu milik Aceh. Namun, dokumen tersebut hanya berupa fotokopi sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum kuat.

"Kami khawatir bisa menimbulkan persoalan hukum karena dokumennya bukan versi asli," kata Tito.

Titik terang muncul pada Senin (16/6) ketika tim Kemendagri berhasil menemukan dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah di antara kedua provinsi.

"Dokumen ini kami temukan setelah membongkar arsip di tiga gedung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ini dokumen asli, bukan fotokopi, dan menjadi bukti sah kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992," ujar Tito.

Dokumen itu secara tegas menyatakan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Menyusul penemuan bukti sah tersebut, Tito menyatakan pihaknya akan segera merevisi Kepmendagri yang telah terbit pada April lalu. Kemendagri akan mengubah kode wilayah untuk keempat pulau tersebut agar sesuai dengan administrasi Provinsi Aceh.

Selain itu, perubahan status ini akan dilaporkan secara resmi ke forum internasional United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai bentuk pengakuan di tingkat global.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us