Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Layanan Penyeberangan Tetap Bebas PPN, Tekan Biaya Logistik

Ilustrasi layanan kapal penyebrangan ASDP. (Dok. ASDP)
Intinya sih...
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan tarif layanan penyeberangan tetap bebas dari PPN untuk mendukung konektivitas antarpulau.
- Pembebasan PPN adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan diharapkan dapat menekan biaya logistik nasional.
- Pembebasan PPN juga memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat, pembangunan ekonomi daerah, dan perdagangan laut di seluruh Indonesia.
Jakarta, FORTUNE – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa tarif layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini seiring dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya distribusi barang dan memperkuat konektivitas antarpulau.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, memastikan kebijakan tersebut tak bakal berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFarid Nurhakim
Follow Us