Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai kewenangannya dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung melaksanakan tindakan hukum dengan mempailitkan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).
“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal,"ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam keterangan resminya pada Jumat (1/7)
LPS juga minta pengurus dan pemegang saham menjalankan tugas dan fungsinya untuk memenuhi prinsip prudential banking dengan memenuhi kewajibanya untuk melunasi proses likuidasi kepada nasabah.