Mahfud MD Curiga Ada Anak Buah Sri Mulyani Mau Tutupi TPPU di Kemenkeu

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, membagi kecurigaannya kepada Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (29/3), atas keberadaan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang coba menutupi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim surat imbauan ke Kemenkeu agar dilakukan pemeriksaan mengenai dugaan TPPU pada 13 November 2017. Namun, ketika bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Mahfud mendapat jawaban bahwa surat tersebut tidak ada di Kemenkeu.
Surat yang dimaksud adalah dokumen dugaan TPPU di Direktorat Bea dan Cukai yang terdeteksi pada 2014–2016. PPATK menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada pejabat Kemenkeu karena menyangkut isu sensitif. Salah satu penerimanya adalah Heru Pambudi yang menjabat Diretur Jenderal Bea Cukai saat itu.
Berdasarkan pemeriksaan PPATK, subjek terlapor dalam dugaan TPPU tersebut melakukan transaksi Rp180 triliun dalam kurun waktu tersebut. Namun karena tidak ada tindak lanjut, PPATK kembali mengirimkan dokumen kasus yang sama pada 2020 dengan tambahan data dugaan transaksi TPPU dari terlapor yang sama dari 2017 hingga 2019. Total transaksinya mencapai Rp189 triliun—berbeda dari transaksi Rp180 triliun pada kurun 2014–2016.
Dengan demikian, jumlah dugaan transaksi mencurigakan untuk subjek yang sama dalam kurun 2014–2020 mencapai Rp350 triliun.
Belakangan, dalam keterangannya di Komisi XI, Sri Mulyani hanya menyebut satu surat dengan nilai transaksi jumbo, yakni Rp189 triliun, sementara transaksi dengan subjek terlapor sama pada 2017 tidak disinggung.