Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. Dengan begitu, upah minimum pada 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (13/11).
Kepastian mengenai kenaikan upah tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.