Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kasus PHK pekerja belakangan marak terjadi. Ini mengonfirmasi laporan dari sejumlah asosiasi pengusaha, terutama dari industri padat karya, mengenai situasi bahwa ribuan pekerja telah terkena status perumahan dan pemutusan hubungan industrial.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR di Senayan, Selasa (8/11), mengatakan data PHK per September 2022 menunjukkan jumlah pekerja yang terdampak mencapai 10.765 orang.
"Kalau kita lihat kasus PHK pada 2019 pada September 2022 PHK paling tinggi pada 2020, ketika mengalami pertama kali pandemi," katanya.
Ida memaparkan kasus PHK pada 2019 menyambar 18.911 orang, dan pada 2020 meningkat drastis hingga 386.877 orang. Lonjakan tersebut terjadi karena banyak perusahaan merasakan efek negatif pandemi Covid-19 pada laju roda perekonomian. Pada 2021, kasusnya menurun menjadi 127.085 orang.
Data yang dipaparkan tersebut meliputi berbagai sektor pekerjaan.
Dia menjelaskan pihaknya masih terus meningkatkan iklim hubungan industrial yang harmonis dalam menyelesaikan perselisihan, serta mendorong terbentuknya PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.