Jakarta, FORTUNE — Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan platform e-commerce belum memberikan keputusan terkait persoalan biaya layanan yang selama ini dikeluhkan para penjual. Pemerintah masih menunggu respons resmi dari perusahaan platform sebelum menyelesaikan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik.
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Revisi aturan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari platform hingga penjual.
"Kami sudah sering mengundang platform, juga sering mengundang seller. Itu memang pokok-pokok pengaturannya, nanti akan diatur lebih teknis lagi," kata Budi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/5).
Menurutnya, pada Selasa pagi (26/5) pihaknya kembali mempertemukan penjual dan platform marketplace agar kedua pihak dapat menyampaikan aspirasi secara langsung, terutama terkait berbagai keluhan mengenai pungutan dan biaya layanan yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan teknis dari pihak platform. Budi mengatakan perusahaan e-commerce masih membutuhkan waktu berkonsultasi dengan jajaran manajemen internalnya.
"Tadi memang belum ada tanggapan secara teknis dari pihak platform karena mungkin harus konsultasi dengan manajemen," ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan meminta platform segera memberikan respons tertulis dalam waktu dekat. Pemerintah juga meminta rencana tindak lanjut atau action plan terkait masukan yang disampaikan para penjual.
"Saya minta waktu satu sampai dua hari agar segera diberikan jawaban tertulis dan action plan-nya ke depan terkait masukan seller, termasuk implementasi platform dalam transaksi berkaitan dengan perubahan Permendag," kata dia.
Budi menegaskan revisi aturan PMSE tidak semata-mata dibuat demi mengakomodasi kepentingan salah satu pihak. Pemerintah, menurutnya, berupaya membangun ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai keseimbangan kepentingan menjadi kunci karena ekosistem digital tidak hanya melibatkan penjual, tetapi juga platform dan konsumen.
"Kita harus bisa melindungi seller, tapi juga platform dan konsumen. Kita tidak mungkin hanya melindungi seller saja, atau platform saja, atau konsumen saja. Tiga-tiganya harus punya hak dan kewajiban serta melakukan transaksi secara adil," ujar Budi.
Dia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh pelaku dalam ekosistem digital agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif. Menurutnya, kegagalan menjaga keseimbangan tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan sektor e-commerce secara keseluruhan.
"Kalau ekosistem e-commerce ini tidak berjalan, semuanya akan mati. Kita butuh seller, kita juga butuh platform karena kita ingin UMKM kita bisa berjualan secara digital," katanya.
Sebelumnya, Budi menegaskan revisi Permendag PMSE bertujuan memperkuat perlindungan ekosistem perdagangan digital. Dalam draf aturan terbaru, platform e-commerce diwajibkan lebih transparan dalam menetapkan tarif biaya administrasi dan berbagai pungutan lain kepada penjual.
Selain itu, draf revisi juga mengatur skema perlindungan, termasuk layanan pengaduan yang mengikuti standar service level agreement (SLA). Mekanisme penyelesaian perselisihan antara penjual, platform, dan konsumen juga diminta berlangsung secara transparan.
