Jakarta, FORTUNE – Isu hak kekayaan intelektual sebagai jaminan pengajuan kredit menjadi perbincangan hangat di kalangan seniman, kreator konten, pegiat seni dan kreatifitas. Valuasi karya menjadi komponen penting. Nilai sebuah karya salah satunya ditentukan oleh kepemilikan hak cipta atau copyright, apakah itu?
Menukil dari redcomm, copyright adalah perlindungan terhadap suatu karya yang sudah didaftarkan dan diakui sebagai milik pihak tertentu. Disebut sebagai perlindungan karena copyright merupakan upaya untuk melindungi bentuk kreativitas seseorang supaya tidak diambil alih oleh pihak lain, termasuk dalam kasus penjiplakan.
Hal ini bisa jadi dasar penentuan nilai sebuah karya seni, seperti lagu atau film. Bukan hanya penentu nilai, juga sebagai dasar hukum kepemilikan sebuah karya seni. Terlebih bila dua atau lebih karya tertentu memiliki kemiripan dan tampak sama.