Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa Flight Information Region (FIR) atau ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa hal ini akan berlaku usai perjanjian pengaturan ulang ruang udara (re-alignment FIR) dengan pemerintah Singapura dilakukan.
“Ketentuan ini berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (24/3).
Dengan pembaruan perjanjian ini, luasan FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi atau 9,5 persen dari luas semula, menjadi 2.842.725 kilometer persegi.
Negosiasi FIR ini sudah berjalan sejak 1995 dan terbentuk kesepakatan pada 2022. “Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujarnya.