Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk kembali menunda pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai 1 November 2026.
“Saya tunda kok, perintah saya suruh undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (13/8).
Ia menegaskan jadwal pemungutan pajak marketplace pada 1 November 2026 belum final. Pemerintah dapat kembali mengundurnya apabila kondisi ekonomi dinilai belum mendukung.
Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, perkembangan daya beli masyarakat juga menjadi perhatian.
“Mungkin kalau jelek kita undurin lagi,” ujarnya.
Menurut Purbaya, penundaan tersebut bukan berarti pemerintah melihat kondisi ekonomi sedang buruk. Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya.
“Bukan. Kita ingin masyarakat bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Kira-kira gitu,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini mencapai 5,29 persen. Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen hingga akhir tahun.
Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Skema tersebut mengharuskan marketplace memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Pemungutan juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge.
