Menperin Tak Ingin Industri Jadi Kambing Hitam Polusi Udara di Jakarta

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tidak terima sektor industri disebut menjadi penyebab utama polisi udara di DKI Jakarta.
Dia tidak bermaksud untuk bersikap defensif menghadapi isu tuduhan industri sebagai penyebab polusi. Namun, upaya perbaikan akan tetap dilakukan.
"Jangan lagi kalau ada problem atau masalah di masyarakat khususnya berkaitan dengan polusi kita di Kemenperin dijadikan kambing hitam, tidak boleh lagi terjadi," kata Agus dalam acara pembukaan rapat kerja Kementerian Perindustrian untuk membahas strategi dekarbonisasi sektor industri di JW Mariot, Jakarta, Rabu (11/10).
Isu polusi udara di DKI Jakarta telah bergulir selama tiga bulan, padahal pihaknya telah sejak lama mengagendakan dekarbonisasi yang harus digencarkan.
Kemenperin menargetkan net zero emission (NZE) atau nol emisi karbon lebih cepat 10 tahun dibandingkan dengan target NZE nasional pada 2060.
"Sebetulnya, ini bukan pensiunan rencana kerja, ini adalah merupakan penyempurnaan dari rencana kerja sektor industri menuju NZE 2050, 10 tahun lebih cepat dari target NZE nasional 2060," ujarnya.
<p><strong>Lima upaya dekarbonisasi</strong></p>
Agus mengatakan setidaknya ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi perhatian bagi Indonesia, yaitu kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon.
Kemudian, adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.
Selain itu, adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU Deforestation Regulation).
Berikutnya, telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi.
“Hal yang kelima adalah kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional, antara lain Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata,” ujarnya.
Oleh karena itu, dari kelima hal tersebut, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting, khususnya untuk sektor industri.