Menteri ESDM: RUU EBT Tak Bolehkan Swasta Jual Listrik ke Konsumen

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan skema power wheeling atau penjualan listrik dari swasta ke rumah tangga dan industri tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Hal tersebut juga menegaskan pernyataan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, sebelumnya bahwa skema bisnis power wheeling dikeluarkan dari draf RUU EBET.
"Posisi pemerintah sudah jelas, tidak ada power wheeling. Tetapi, adalah kewajiban [pemerintah] untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban. Itu harus dilaksanakan," ujarnya dikutip Antara, Rabu (25/1).
Penjualan setrum EBT dari swasta atau independent power producer (IPP) akan tetap mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.