Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mulai 2026, Bahlil Wajibkan Dispenser Air Minum Ada Label Hemat Energi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan saat peresmian pabrik pemurnian logam mulia atau Precious Metal Refinery (PMR) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Intinya sih...
  • Mulai 2026, semua dispenser air minum wajib memiliki label hemat energi sesuai Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS).
  • Batas maksimum konsumsi energi untuk dispenser pemanas air minum ditetapkan 292 kWh per tahun.
  • Produsen dan importir diwajibkan melaporkan data produk setiap tiga bulan melalui website resmi Kementerian ESDM.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerapkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, seluruh dispenser air minum yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan memiliki label hemat energi.

Kebijakan ini mewajibkan produsen dan importir dispenser untuk menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (minimum energy performance standard/MEPS). Penerapan standar tersebut diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras," demikian petikan aturan tersebut, dikutip Selasa (18/3).

Dalam regulasi ini disebutkan bahwa aturan pencantuman label berlaku mulai 12 bulan setelah keputusan ditetapkan, sehingga efektif berjalan pada Maret 2026.

Keputusan tersebut juga menetapkan batas maksimum konsumsi energi berdasarkan jenis dispenser. Untuk dispenser pemanas air minum, konsumsi energi tidak boleh melebihi 292 kWh per tahun. Sementara itu, dispenser yang memiliki fitur pemanas sekaligus pendingin dibatasi hingga 438 kWh per tahun.

Label hemat energi untuk dispenser, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, akan disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Selain itu, produsen dan importir diwajibkan melaporkan data produknya setiap tiga bulan melalui website resmi Kementerian ESDM. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai merek, tipe atau model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.



Spesifikasi dispenser air minum

Dispenser yang diatur dalam ketentuan ini memiliki kapasitas maksimal 20 liter untuk galon air kemasan dan beroperasi dengan tegangan listrik hingga 230 volt arus bolak-balik. Produk ini diklasifikasikan dalam sistem harmonisasi (harmonized system/HS) dengan kode HS 8516.10.11, HS 8516.10.19, HS 8418.69.30, dan HS 8418.69.90.

Sementara itu, label pada dispenser harus dicantumkan sejak di negara asal impor. Penempatannya berada pada bagian belakang produk, dengan ukuran huruf yang proporsional dan mudah dibaca. Label juga harus dicetak menggunakan bahan yang tidak mudah luntur serta hanya menggunakan satu warna kontras.

Sebelum menempelkan label, produsen dispenser diwajibkan mengajukan sertifikasi hemat energi. Proses ini mencakup beberapa tahapan, yaitu seleksi, determinasi, tinjauan, keputusan, serta penerbitan sertifikat dan penggunaan label hemat energi.

 

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us