Naik Mulai 3 Agustus, Cek Tarif Terbaru Lintas Penyeberangan ASDP

Jakarta, FORTUNE - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan perubahan tarif baru pada 29 rute penyeberangan di seluruh Indonesia. Tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara bertujuan untuk meningkatkan layanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta kelangsungan industri angkutan penyeberangan. Selain itu, langkah ini untuk meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangan pers, dikutip Selasa (25/7).
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, dan juga kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS), yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Semua komponen ini berpengaruh pada kenaikan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk di bawah pengelolaan ASDP. Salah satu kontributor utama adalah komponen energi, yang berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional. Selain itu, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Berikut ini tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP dan perinciannya.
Tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP di 29 lintasan
Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan, berikut ini.
- Merak - Bakauheni
- Ketapang-Lembar
- Jangkar-Lembar
- Jangkar-Kupang
- Ketapang-Gilimanuk
- Padangbai-Lembar
- Surabaya-Lembar
- Kendal-Kumai
- Sape-Waikelo
- Sape-Labuan Bajo
- Sape-Waingapu
- Tanjung Api Api-Tanjung Kalian
- Batam-Kuala Tungkal
- Batam-Mengkapan
- Batam-Sei Selari
- Karimun-Mengkapan
- Karimun-Sei Selari
- Mengkapan-Tanjung Pinang
- Dumai-Malaka
- Dabo-Kuala Tungkal
- Bajoe-Kolaka
- Balikpapan-Taipa
- Balikpapan-Mamuju
- Bitung-Ternate
- Bira-Sikeli
- Bitung-Tobelo
- Pagimana-Gorontalo
- Siwa-Lasusua
- Batulicin - Garongkong