OJK Keluarkan Izin Penyelenggaraan Bursa Karbon untuk BEI

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha penyelenggaraan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini tertuang dalam Keputusan OKK bernomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023.
Pemberian izin usaha tersebut didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, seperti dikutip Antara, Selasa (19/9).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon direncanakan digelar pada Selasa (26/9).