Pemerintah Buka Peluang Harga Khusus DMO Batu Bara untuk Industri

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membuka peluang perpanjangan harga khusus Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk industri semen dan pupuk. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 206 tahun 2021, aturan harga khusus senilai US$90 per metrik ton itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2022.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sebelum kebijakan itu berakhir, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi realisasi dan kebutuhan industri dalam negeri sejak harga khusus ditetapkan pada November 2021.
"Kami akan kalkulasi dan pertimbangkan usulan asosiasi untuk diperpanjang kebijakan yang semula sampai 31 Maret. Akan kami diskusikan dan undang pihak terkait," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (25/1).
Dalam kesempatan yang sama, industri semen meminta kepada pemerintah kementrian ESDM agar ketentuan suplai batu bara dalam negeri dinaikkan dari yang saat ini 25 persen menjadi 30 persen hingga 35 persen.