Jakarta, FORTUNE – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemerintah menjamin pembayaran skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Investasi dan Kemudahan Berusaha OIKN, Marwan Riyandi, mengungkapkan bahwa jaminan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kepada para pihak yang terlibat dalam KPBU.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun 2030,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Senin (4/12).
Artinya, jika PDB Indonesia hingga 2030 mencapai Rp2.000 triliun, maka sekitar Rp2 triliun akan diarahkan untuk menjamin pembangunan di IKN.
Setelah 2030, porsi jaminan pembayaran KPBU ini akan naik mencapai 0,15 persen dari PDB. Adapun, sebanyak 80 persen anggaran pembangunan IKN menggunakan investasi swasta, dan sekitar 56 persen dari jumlah tersebut menggunakan skema KPBU.