Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penumpang di bandara Angkasa Pura II naik 30% di 2023. (dok. Angkasa Pura II)

Intinya sih...

  • Pemerintah mengkaji ulang pembatasan barang bawaan dari luar negeri oleh bea cukai di bandara, setelah kritik dari masyarakat.
  • Kementerian Keuangan memahami tujuan pembatasan untuk melindungi produsen dalam negeri, namun juga menyadari tantangan petugas bea dan cukai di lapangan.
  • Menteri Perdagangan mendengarkan keluhan pelaku usaha terkait pembatasan impor yang dinilai memberatkan, dan akan melakukan evaluasi atas peraturan tersebut.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mengkaji ulang ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri oleh bea cukai di bandara.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan kritik dan masukan atas ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut kini telah disampaikan ke para pimpinan kementerian terkait.

Editorial Team

Tonton lebih seru di