Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyeetujui kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan secara terbatas dengan 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Hal ini dapat diberlakukan di daerah dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi,” katanya dalam keterangan pers di laman resmi Kemendikbudristek, Kamis (3/2).
Sementara itu, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.