Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menetapkan periode libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Rabu (6/4).
Jokowi meminta masyarakat tidak lengah selama musim libur lebaran di tengah situasi pandemi belum usai. “Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ucapnya.