Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana untuk melakukan proteksi melalui penerapan dua kebijakan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk mengatasi carut marut keijakan di industri tekstil,
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyetujui penerapan kebijakan ini. “Disepakati, kita pakai instrumen pengenaan (pajak) untuk TPT (tekstil dan produk tekstil) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, (maupun) tas,” ujarnya usai rapat bersama Presiden, Selasa (25/6).
Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.