Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mengubah bobot penilaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dengan tetap menggunakan enam indikator yang menjadi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam penentuan level PPKM.
“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal. Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1).
Saat ini masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen.
Selain penetapan vaksin, strategi penanganan pandemi mulai berfokus pada upaya menekan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian. “Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah,” ujarnya.
Salah satunya, Pemerintah Daerah mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit, sehingga asesmen tingkatannya juga berada di kondisi yang cukup baik.
“Selain itu, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” katanya.