Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Simak Jadwal dan Syaratnya

Jakarta, FORTUNE - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dimulai hari ini, Rabu (26/4).
Dalam unggahan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng di Instagramnya, tertera informasi bahwa pembebasan pajak kendaraan terdiri dari bebas sanksi administrasi, bebas bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta bebas pajak progresif.
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Lantas, bagaimana syarat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng ini?
Jadwal bebas pajak daerah wilayah Jawa Tengah
Dilansir dari akun Instagram kelolaan Bapenda Jateng, program bebas sanksi administrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.
Sedangkan untuk program bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif, pelaksanaannya akan berlangsung hingga 22 Desember mendatang. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pasalnya, program pemutihan pajak ini tidak akan dikenai perpanjangan waktu. Untuk diketahui, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku baik dalam maupun luar provinsi.
Syarat bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor adalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperhitungkan sejak jatuh tempo. Dituliskan dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah provinsi.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif hanya dikenai pokok PKB. Lebih lanjut, persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
- Apabila bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Syarat bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II)
Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum,serta instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di Provinsi Jateng.
Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama. Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini adalah:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Syarat bebas pajak progresif
Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor berlaku terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.
Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi. Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.