Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Tilang uji emisi resmi berlaku di Jakarta, Jumat (1/9). (Doc: Diskominfo DKI Jakarta)

Jakarta, FORTUNE - Tim Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memulai razia uji emisi di Jakarta per hari ini, Jumat (1/9).

Razia tersebut diikuti dengan pemberian sanksi tindak pelanggaran (tilang) kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pada razia hari pertama pemberlakuan tilang uji emisi ini, satgas menerjunkan petugas di lima titik wilayah Jakarta, yaitu Jl. Industri di Jakarta Pusat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, Taman Anggrek di Jakarta Barat, Jl. Pemuda di Jakarta Timur, dan Jl. RE Martadinata di Jakarta Utara.

Tampak petugas Kepolisian dan Dishub memberhentikan dan mengarahkan kendaraan yang belum uji emisi. Sedangkan, petugas dari DLH mengecek kendaraan dengan alat ukur uji emisi dan menentukan lulus atau tidaknya uji emisi sebuah kendaraan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pelaksanaan razia uji emisi ini akan dilakukan secara rutin di lokasi-lokasi yang berbeda. "Kami pasti akan lakukan uji emisi secara rutin di lokasi yang berbeda," kata Asep dalam keterangan resminya, Jumat (1/9).

<p><strong>Uji emisi gratis</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di