Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perketat Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Akan Batasi Volume Solar

Foto udara sejumlah truk antre untuk mengisi bahan bakar solar bersubsidi di SPBU Jalan Lingkar Selatan, Jambi, Sabtu (2/4). (ANTARAFOTO/Wahdi Septiawan)
Intinya sih...
  • Revisi aturan batas maksimal volume penyaluran BBM akan dilakukan, dengan verifikasi pada ujung nozzle untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
  • BPH Migas juga akan memperketat batas maksimal volume penyaluran BBM subsidi setelah kajian bersama UGM menilai jumlah yang berlaku saat ini terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan pihaknya akan merevisi aturan batas maksimal volume penyaluran BBM, yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014.

“Dalam rangka menguatkan pengawasan BBM tahun 2025, kami telah menyusun strategi utama, yaitu penguatan regulasi di bidang pengawasan. Salah satu perubahan penting adalah perhitungan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang akan didasarkan pada volume yang keluar di ujung nozzle,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (10/2).

Verifikasi pada ujung nozzle ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Saat ini, BPH Migas tengah menyiapkan pedoman teknis yang tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan sebelum dapat diimplementasikan.

Selain verifikasi pada ujung nozzle, BPH Migas juga akan memperketat batas maksimal volume penyaluran BBM subsidi. Saat ini, berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan roda empat dapat membeli hingga 60 liter solar per hari, roda enam hingga 80 liter, dan kendaraan di atas enam roda mencapai 200 liter.

Namun, setelah kajian bersama tim Universitas Gadjah Mada (UGM), jumlah tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

“Kami menilai batas tersebut melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengetatan agar lebih tepat sasaran,” ujar Erika.

Pengawasan Diperluas hingga SPBB dan TBBM

Selain memperketat volume penyaluran, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan di titik serah distribusi BBM. Jika sebelumnya pengawasan lebih banyak difokuskan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ke depan pengawasan akan diperluas ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

“Kami juga akan menerapkan pengawasan secara hybrid, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dengan akses CCTV SPBU secara real time,” kata Erika.

Dalam upaya digitalisasi dan peningkatan transparansi, BPH Migas akan mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) menggunakan aplikasi XSTAR. Saat ini, belum semua Pemda memanfaatkan aplikasi tersebut, dan masih ada yang menerbitkan surat rekomendasi secara manual.

“Setiap hari kami menerima permohonan asistensi terkait aplikasi XSTAR. Target kami pada 2025, seluruh Pemda dapat menggunakan aplikasi ini secara penuh untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih transparan dan akurat,” ujarnya.

Aplikasi XStar merupakan salah satu alat kontrol penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us