Jakarta, FORTUNE — Ramainya keluhan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mendadak berstatus nonaktif menjadi perhatian publik belakangan ini.
Sejumlah warga mengaku tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka berubah, meski sebelumnya tercatat aktif sebagai peserta PBI.
Menanggapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari proses pembaruan dan validasi data yang dilakukan pemerintah. Proses ini dilakukan berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Sosial dan tidak diputuskan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan.
