Jakarta, FORTUNE – Pandemi Covid-19 dan munculnya varian baru Omicron menjadi ancaman bagi masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran virus, salah satunya yang terbaru dengan merilis aplikasi monitoring karantina presisi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
''Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan pemantauan di lokasi pintu masuk masyarakat yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin,'' ujar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari laman resmi Kemenkes (7/1).