Polri Awasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lewat Aplikasi

Jakarta, FORTUNE – Pandemi Covid-19 dan munculnya varian baru Omicron menjadi ancaman bagi masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran virus, salah satunya yang terbaru dengan merilis aplikasi monitoring karantina presisi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
''Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan pemantauan di lokasi pintu masuk masyarakat yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin,'' ujar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari laman resmi Kemenkes (7/1).
Membantu pengawasan
Menurut Listyo, aplikasi ini akan membantu petugas mengawasi proses karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Aplikasi ini akan menyajikan data monitoring, data statistik karantina, radius jarak pengguna aplikasi hingga hasil tes PCR masyarakat, sehingga dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Lebih lanjut, aplikasi ini akan mengeluarkan notifikasi atau peringatan, bila pengguna aplikasi tersebut berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan dan akan terhubung secara realtime melalui sistem.
Adapun aplikasi penyajian data tersebut terpasang di sejumlah lokasi karantina, seperti hotel hingga common center Mabel Polri.