Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut dijelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 oleh Keputusan Gubernur diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, atau sepekan setelah aturan tersebut diterbitkan. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum kabupaten/kota sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
Keterangan:
- UMK 2025: Upah minimum kabupaten/kota 2025
- UMK 2024: Upah minimum kabupaten/kota 2024
- Nilai Kenaikan UMK 2025: Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025.
Pada ayat (2), disebutkan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen dari upah minimum kabupaten/kota tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 tersebut juga mempertimbangkan beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.