Dalam prosesnya, pemerintah sedang membuka partisipasi publik RPP UJP. Masyarakat, pelaku usaha, akademisi, asosiasi industri, praktisi, dan pemangku kepentingan dapat mengirimkan masukan atau tanggapan terhadap substansi rancangan peraturan.
Tahapan ini memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi substansi pengaturan sekaligus menyampaikan pendapat konstruktif. Seluruh masukan akan diterima dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RPP UJP.
Pemerintah melalui DJSPSK mengundang seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan RPP UJP. Bagi yang tertarik menyampaikan partisipasi publik, bisa melalui kanal resmi yang disediakan DJSPSK.
Keterlibatan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat legitimasi kebijakan, serta mendukung implementasi yang lebih efektif.
Apa itu RPP kepemilikan asing? | RPP UJP adalah rancangan yang menciptakan kepatuhan hukum dan memperkuat tata kelola di industri usaha jasa pembiayaan. |
Apa saja pokok pengaturan dalam RPP UJP? | Batas kepemilikan saham oleh pihak asing, ketentuan kemitraan, transparansi data, hingga pengawasan dan pelaporan. |
Kapan tahap penyerapan partisipasi publik dibuka? | Tahapan tersebut resmi dibuka hingga batas akhir pada 30 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. |
Bagaimana cara masyarakat ikut serta dalam penyusunan RPP UJP? | Publik dapat menyampaikan masukan atau tanggapan substansi peraturan melalui kanal partisipasi publik yang dikelola oleh DJSPSK Kemenkeu. |