Jakarta, FORTUNE - DPR RI resmi mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9). Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (8/9).