Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kereta api jarak jauh. (Doc: PT KAI)

Jakarta, FORTUNE - Mulai 3 Agustus 2023, ada sanksi bagi penumpang kereta yang kebablasan. Aturan itu berlaku untuk penumpang kereta jarak jauh.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengenakan denda kepada para penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket. Selain denda, ada juga sanksi berupa larangan naik kereta api untuk sementara waktu, sesuai aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (2/8).

Demi mencegah jenis pelanggaran itu, kondektur akan selalu mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api, bahwa mereka wajib turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket. Selain itu, kondektur juga akan mengumumkan sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut.

Besaran denda sanksi penumpang kereta yang kebablasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di