Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membentuk sebuah satuan tugas (Satgas) untuk memberantas barang impor ilegal. Rancangan final dasar hukum Satgas telah selesai dan hanya menunggu acc dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ia berharap Satgas ini dapat segera beroperasi dalam beberapa hari mendatang.
"Semoga dalam 1-2 hari ini Satgas sudah dibentuk. Tinggal persetujuan Menteri Perdagangan, lalu langsung bisa bekerja," ujar Bara dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
Bara menekankan pentingnya peran penegak hukum dalam Satgas ini, karena mereka akan bertugas mengidentifikasi dan menginvestigasi awal masuknya barang ilegal ke Indonesia.