Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022 ini. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berdisiplin dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk mengegerakan vaksinasi bagi yang belum.
“Jadi, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster agar segera melengkapi,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (4/4).
Untuk mendukung aktivitas mudik Lebaran 2022 yang aman dan nyaman, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” tulis Ketua Satgas, Suharyanto dalam Surat Edaran tersebut.
Dengan berlakunya aturan terbaru ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.