Jakarta, FORTUNE - HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang perlu dipahami seluruh pelaku usaha untuk mencegah terjadinya kerugian saat menciptakan suatu produk. Inovasi dan kreasi masyarakat kini kian luas dan beragam sesuai dengan minat masing-masing. Ada yang menyalurkannya dalam bentuk bisnis dengan menciptakan startup, membentuk sebuah brand baju, menciptakan lagu hingga membuat konten YouTube.
Namun, apakah kita paham agar tidak saling bersinggungan antara satu nama produk dan produk lainnya kita harus mendaftarkan HAKI. Di Indonesia, HAKI menjadi isu penting yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lantas, apa saja jenis-jenis HAKI? Bagaimana cara untuk mendaftarkan HAKI?