Jakarta, FORTUNE - Batas waktu pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023-2028 akan berakhir pada 14 April mendatang. Panitia seleksi (Pansel) kembali mengajak warga Indonesia untuk mengambil peluang tersebut dan melengkapi berkas.
Pansel OJK akan menyeleksi calon Dewan Komisioner untuk dua posisi jabatan baru, yang muncul usai disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Dua posisi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Sebelumnya, melalui pengumuman bernomor PENG-01/PANSELDKOJK/2023 pada 27 Maret 2023, Pansel calon anggota Dewan Komisioner OJK juga telah mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri secara daring (online) pada dua jabatan kepala eksekutif dimaksud.
"Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," demikian pesan Pansel melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis (13/4).