Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Tutup 14 April, Simak Jadwalnya

Jakarta, FORTUNE - Batas waktu pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023-2028 akan berakhir pada 14 April mendatang. Panitia seleksi (Pansel) kembali mengajak warga Indonesia untuk mengambil peluang tersebut dan melengkapi berkas.
Pansel OJK akan menyeleksi calon Dewan Komisioner untuk dua posisi jabatan baru, yang muncul usai disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Dua posisi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Sebelumnya, melalui pengumuman bernomor PENG-01/PANSELDKOJK/2023 pada 27 Maret 2023, Pansel calon anggota Dewan Komisioner OJK juga telah mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri secara daring (online) pada dua jabatan kepala eksekutif dimaksud.
"Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," demikian pesan Pansel melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis (13/4).
Syarat pendaftaran
Merujuk pada Pengumuman PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- sehat jasmani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;
- mempunyai pengalaman atau keahlian dalam sektor jasa keuangan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; dan
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.