Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Pusat Waskita Karya (Sumber: setiapgedung.web.id)

Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali diseret ke PKPU oleh para vendornya pada 25 Agustus 2023. Tercatat, tujuh perusahaan dan 2 CV mendaftarkan PKPU Waskita ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari tersebut 

Para pemohon itu adalah PT Taraindo Energi Perkasa, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bumi Graha Persada, PT Wahyu Graha Persada, PT Asti Kemasindo, PT Mata Langit Nusantara, CV Anugerah Pertiwi, dan CV Perry Pratama Tunggal.

Sebelumnya, upaya PKPU terhadap Waskita yang diajukan Donny Hartarto Lesmana—pemegang obligasi berkelanjutan tahap III Waskita sebesar Rp5 miliar—ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus. Gugatan yang didaftarkan Donny pada 26 Juni 2023 itu diputus hakim pada Senin 21 Agustus.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan upaya restrukturisasi Waskita diupayakan di luar PKPU. Untuk kreditur perbankan, yang tagihannya paling besar, proses restrukturisasinya telah mencapai 85 persen pada 22 Agustus lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di