Sugianto Kusuma alias Aguan saat ini sedang disorot karena perusahaannya disebut terafiliasi dengan perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.
Hal ini terungkap setelah data dari situs web ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, menunjukkan bahwa wilayah di sekitar pagar laut misterius di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah memiliki sertifikat HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Luas area dengan status HGB tersebut mencapai lebih dari 537,5 hektare atau 5.375.000 meter persegi, dengan ukuran kaveling yang bervariasi antara 34.600 meter persegi hingga 60.387 meter persegi.
Dalam kasus ini, Aguan disorot lantaran merupakan Presiden Direktur Pantai Indah Kapuk Dua. Sebenarnya siapa Aguan? Simak profil lengkap dan bisnisnya berikut ini.