Jakarta, FORTUNE- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merumuskan pemberian subsidi tarif Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek). Formulasi tersebut telah memperhatikan daya beli masyarakat dan ditujukan untuk mendorong minat publik untuk beralih ke angkutan massal.
Perhitungan tarif LRT Jabodebek telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek yang ditetapkan pada 8 Juni 2023.
Selanjutnya, besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik ditetapkan pada 14 Juli 2023.
“Dari hasil kajian, ditetapkan melalui Keputusan Menhub Nomor 67 tahun 2023 bahwa besaran tarif LRT Jabodebek yaitu Rp5.000 untuk 1 km pertama dan Rp700 untuk km selanjutnya,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, dalam keterangan pers, yang dikutip Senin (21/8).